1. Hukum Menurut Isinya
a. Hukum Publik
a. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum
publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil
dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan
tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
b. Hukum tata Negara negara adalah hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
c. Hukum tata usaha
(administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya .
d. Hukum internasional adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
b. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat
juga disebut hukum sipil.
a.
Hukum
Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau
dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada
KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
b. Hukum Tidak Tertulis
adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam
perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan
pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
2. Hukum menurut Cara
Mempertahankannya Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan
sebagai berikut.
a. Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata,
dan hukum dagang.
b. Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu
peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara.
Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata
3.
Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a.
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk
menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
b.
Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan
seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang
Hukum Militer.
4.
Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a.
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana
pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana\
b.
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
5.
Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
a.
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu
negara.
b.
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional.
c.
Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Hukum
lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
6.
Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a.
Hukum
positif (ius constitutum) adalah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
b.
Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar